PERMOHONAN IJIN PENELITIAN

Persyaratan Utama

Untuk mengajukan permohonan, Anda umumnya perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Surat Permohonan: Surat pengantar resmi yang ditujukan dari instansi, kampus, atau sekolah pemohon.
  • Proposal Penelitian: Berkas yang mencakup latar belakang, maksud, dan tujuan penelitian.
  • Identitas Diri: Salinan (fotokopi) KTP pemohon.
  • Syarat Tambahan: Materai Rp10.000 untuk surat permohonan, pas foto, atau kelengkapan tambahan sesuai kebijakan instansi penerbit.

Alur Pengajuan

  1. Pendaftaran: Pemohon mengajukan berkas secara langsung (luring) ke kantor perizinan setempat atau melalui portal daring (online) instansi yang dituju.
  2. Verifikasi Berkas: Petugas atau Customer Service akan memeriksa kelengkapan persyaratan Anda. [1]
  3. Penerbitan: Jika berkas dinyatakan lengkap, Surat Keterangan/Rekomendasi Penelitian akan diproses dan diterbitkan, biasanya memakan waktu antara 3 hingga 14 hari kerja tergantung kebijakan wilayah