PELAYANAN LEGALISIR

Alur Legalisir Ijasah

  1. Verifikasi Berkas: Datangi bagian tata usaha sekolah atau biro akademik kampus dengan membawa dokumen asli dan fotokopi.
  2. Pengecekan: Petugas akan mencocokkan fotokopi dengan ijazah asli untuk memastikan keabsahannya.
  3. Pengesahan: Berkas yang sah akan dibubuhi stempel legalisir dan ditandatangani oleh pejabat berwenang (seperti Kepala Sekolah)

PEMBAYARAN ADMINISTRASI SISWA

PENGAJUAN SURAT PERMOHONAN

PELAYANAN SURAT MASUK

PERMOHONAN IZIN PENELITIAN

PELAYANAN LEGALISIR

PERMOHONAN SURAT KELAKUAN BAIK