PELAYANAN SURAT MASUK

Standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan surat masuk pada umumnya mencakup tahapan sebagai berikut:

  • Penerimaan & Sortir: Petugas menerima dokumen fisik maupun digital, menandatangani bukti penerimaan, dan memilah surat sesuai tujuan serta urgensinya. [
  • Pencatatan & Registrasi: Surat dicatat ke dalam buku agenda atau diinput ke sistem aplikasi persuratan internal instansi (seperti SIMARDA atau SRIKANDI) untuk mendapatkan nomor registrasi.
  • Pemeriksaan Pimpinan & Disposisi: Surat diteruskan kepada pimpinan atau kepala unit untuk ditelaah dan diberikan instruksi tindak lanjut (disposisi).
  • Pendistribusian & Arsip: Petugas mendistribusikan surat beserta lembar disposisi kepada bidang atau unit terkait yang berwenang mengeksekusi instruksi tersebut, serta melakukan pengarsipan.

Untuk melihat detail penerapan standar pelayanan surat masuk di berbagai lembaga, Anda dapat membaca pedoman berikut:

PELAYANAN SURAT MASUK