PERMOHONAN SURAT BERKELAKUAN BAIK

Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) dari sekolah adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa seorang siswa tidak pernah melanggar aturan berat selama bersekolah. Umumnya, layanan ini membutuhkan waktu 1–3 hari kerja, tidak dipungut biaya (gratis), dan diproses di bagian Tata Usaha (TU) sekolah.

Persyaratan Umum

Dokumen dan syarat yang perlu Anda siapkan saat mengajukan permohonan meliputi:

  • Surat permohonan tertulis (biasanya dibuat oleh siswa atau orang tua/wali).
  • Formulir pengajuan yang diisi lengkap.
  • Kartu Pelajar yang masih aktif.
  • Surat persetujuan atau rekomendasi dari guru Bimbingan Konseling (BK).
  • Nomor kontak/ponsel yang aktif untuk konfirmasi pengambilan.

Mekanisme Pengajuan

  1. Penyerahan Berkas: Datang langsung ke bagian Tata Usaha (TU) sekolah dengan membawa persyaratan lengkap.
  2. Verifikasi: Petugas TU akan mencatat, mengecek berkas, dan memverifikasi rekam jejak kedisiplinan Anda.
  3. Persetujuan: Petugas akan memproses draf surat dan mengajukannya kepada Kepala Sekolah untuk divalidasi dan ditandatangani.
  4. Penerbitan: Surat yang sudah resmi ditandatangani akan dihubungi oleh petugas untuk diserahkan kepada pemohon.

PEMBAYARAN ADMINISTRASI SISWA

PENGAJUAN SURAT PERMOHONAN

PELAYANAN SURAT MASUK

PERMOHONAN IZIN PENELITIAN

PELAYANAN LEGALISIR

PERMOHONAN SURAT KELAKUAN BAIK