
PERMOHONAN IJIN PENELITIAN
Layanan izin penelitian merupakan proses penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) atau Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Persyaratan Utama
Untuk mengajukan permohonan, Anda umumnya perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Surat Permohonan: Surat pengantar resmi yang ditujukan dari instansi, kampus, atau sekolah pemohon.
- Proposal Penelitian: Berkas yang mencakup latar belakang, maksud, dan tujuan penelitian.
- Identitas Diri: Salinan (fotokopi) KTP pemohon.
- Syarat Tambahan: Materai Rp10.000 untuk surat permohonan, pas foto, atau kelengkapan tambahan sesuai kebijakan instansi penerbit.
Alur Pengajuan
- Pendaftaran: Pemohon mengajukan berkas secara langsung (luring) ke kantor perizinan setempat atau melalui portal daring (online) instansi yang dituju.
- Verifikasi Berkas: Petugas atau Customer Service akan memeriksa kelengkapan persyaratan Anda. [1]
- Penerbitan: Jika berkas dinyatakan lengkap, Surat Keterangan/Rekomendasi Penelitian akan diproses dan diterbitkan, biasanya memakan waktu antara 3 hingga 14 hari kerja tergantung kebijakan wilayah
