
PELAYANAN LEGALISIR
Legalisir ijazah adalah proses pengesahan fotokopi ijazah agar sesuai dengan aslinya. Prosedur ini umumnya dilakukan di instansi pendidikan asal (sekolah/kampus). Siapkan ijazah asli, fotokopi (maksimal 10 lembar), KTP, dan surat kuasa (jika diwakilkan). Proses ini biasanya tidak dipungut biaya dan memakan waktu sekitar 10-20 menit hingga beberapa hari.
Alur Legalisir Ijasah
- Verifikasi Berkas: Datangi bagian tata usaha sekolah atau biro akademik kampus dengan membawa dokumen asli dan fotokopi.
- Pengecekan: Petugas akan mencocokkan fotokopi dengan ijazah asli untuk memastikan keabsahannya.
- Pengesahan: Berkas yang sah akan dibubuhi stempel legalisir dan ditandatangani oleh pejabat berwenang (seperti Kepala Sekolah)






