
PELAYANAN SURAT MASUK
Pelayanan surat masuk adalah standar prosedur penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian dokumen resmi yang ditujukan kepada sebuah instansi atau organisasi agar dapat ditindaklanjuti. Alur ini umumnya tidak dipungut biaya dan diselesaikan dalam jangka waktu 1 hingga 2 hari kerja
Standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan surat masuk pada umumnya mencakup tahapan sebagai berikut:
- Penerimaan & Sortir: Petugas menerima dokumen fisik maupun digital, menandatangani bukti penerimaan, dan memilah surat sesuai tujuan serta urgensinya. [
- Pencatatan & Registrasi: Surat dicatat ke dalam buku agenda atau diinput ke sistem aplikasi persuratan internal instansi (seperti SIMARDA atau SRIKANDI) untuk mendapatkan nomor registrasi.
- Pemeriksaan Pimpinan & Disposisi: Surat diteruskan kepada pimpinan atau kepala unit untuk ditelaah dan diberikan instruksi tindak lanjut (disposisi).
- Pendistribusian & Arsip: Petugas mendistribusikan surat beserta lembar disposisi kepada bidang atau unit terkait yang berwenang mengeksekusi instruksi tersebut, serta melakukan pengarsipan.
Untuk melihat detail penerapan standar pelayanan surat masuk di berbagai lembaga, Anda dapat membaca pedoman berikut:

