ALUR LAYANAN

[ Pemohon ] ──> ( 1. Pendaftaran & Verifikasi ) ──> ( 2. Pemrosesan Data )

[ Selesai ] <── ( 4. Penyerahan Dokumen ) <── ( 3. Validasi & Cetak )

  1. Pendaftaran & Verifikasi Dokumen: Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke PTSP atau mengunggahnya secara online. Petugas akan memeriksa kelengkapan data dasar.
  2. Pemrosesan Data: Berkas yang lengkap akan diproses, diinput ke sistem, atau didisposisikan ke divisi terkait untuk diperiksa lebih lanjut.
  3. Validasi & Pencetakan: Pejabat berwenang melakukan verifikasi akhir dan memberikan tanda tangan (fisik atau digital). Dokumen atau surat keputusan kemudian dicetak.
  4. Penyerahan Dokumen: Petugas menyerahkan hasil akhir layanan kepada pemohon melalui loket penyerahan atau mengirimkannya secara digital (e-document).